Pelapor yang dapat menyampaikan
laporan ke dalam WBS SKK Migas adalah :
a) Pelapor internal : Pimpinan,
Pegawai atau Tenaga Alih Daya SKK Migas.
b) Pelapor eksternal : Pemangku
kepentingan atau masyarakat
Terlapor
yang dapat diadukan dalam WBS SKK Migas adalah Pimpinan, Pegawai SKK Migas dan
atau Tenaga Alih Daya SKK Migas, namun tidak menutup kemungkinan WBS SKK Migas
juga akan menindaklanjuti jika terlapor melibatkan SKK Migas dan KKKS.
Apabila
terlapor adalah Pimpinan/Pegawai KKKS, maka laporan akan diteruskan kepada
fungsi internal Audit di KKKS tersebut, dan SKK Migas akan memonitor proses
penyelesaian laporan tersebut.
Apabila
terlapor adalah Pimpinan/Pegawai SKK Migas dan melibatkan Pimpinan/Pegawai
KKKS, maka proses investigasi akan dilakukan bersama antara SKK Migas dan KKKS
yang bersangkutan.
Selain itu,
atasan tidak dapat melaporkan bawahannya melalui WBS SKK Migas karena ada
mekanisme pembinaan dari atasan kepada bawahan, namun bawahan dapat melaporkan
atasan.
Jenis pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti
oleh WBS SKK Migas adalah :
a.
Dugaan korupsi
b.
Pelanggaran Pedoman Etika SKK Migas
c.
Pelanggaran Pedoman Pengendalian
Gratifikasi SKK Migas
d.
Kecurangan
e.
Konflik Kepentingan
f.
Pelecehan
g.
Penyebaran atau pembocoran rahasia
perusahaan
Lokasi Terjadinya Pelanggaran
Pelanggaran
yang dapat dilaporkan melalui WBS SKK Migas, adalah pelanggaran yang terjadi di
dalam maupun di luar negeri.
Jangka Waktu Pengaduan
Pengaduan yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti adalah
pelanggaran yang terjadi paling lama 1 tahun terakhir (sejak laporan diterima)
atau yang sedang/akan terjadi. Untuk pelanggaran yang terjadi lebih dari 1
tahun, tetap akan ditindaklanjuti namun bukan menjadi prioritas.
Sarana pelaporan yang disediakan untuk WBS adalah melalui :